Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah
kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar
sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu
pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat:
kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di
tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI
dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan
karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari
perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan
KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan
kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
^ Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung.
Remaja Rosdakarya. 2007.
Sumber : http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar